Surabaya, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku telah menerima surat penetapan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM)
Arim Jaya di perairan Sumenep, Madura, yang menewaskan puluhan orang.
Surat penetapan tersangka itu diterima Kejati Jatim dari Polda Jatim. Hal itu menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima pada 26 Juni.
"Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Asep enggan membeberkan peranan tersangka dalam kasus ini. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa tersangka adalah pemilik KM Arim Jaya.
"Kita belum tahu peranan tersangka. Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," tambahnya.
Asep mengatakan, tersangka kini dijerat sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Pasal-pasal tersebut terkait pelanggaran pelayaran yang dilakukan nakhoda kapal karena tak ada izin berlayar, kapal tak layak jalan, yang membuat orang lan meninggal. Hukuman maksimalnya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Sapudi - Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin (17/6).
KM Arim Jaya dinahkodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep, yang berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa, pelabuhan yang kata KaDishub Jatim Fattah Jasin, adalah pelabuhan tikus atau ilegal.
Kapal ini pun diperkirakan mengangkut penumpang melebihi kapasitasnya, yakni sekitar 60-an orang. Kapal itu diduga terguling akibat hantaman ombak besar.
(frd/arh)