Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yosdi.
Usai sidang, kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang bertolak belakang dengan hasil penyelidikan kepolisian. Hal tersebut diyakininya, akan membuat penetapan tersangka terhadap Obby tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan akan saya buka terang benderang, tidak ada yang ditutupi. Saya harap polisi juga bisa membuktikan hal itu. Surat penetapan tersangka belum pernah diterima keluarga. Surat penahanan baru diterima setelah Obby 2 hari ditahan," ujar dia.
Dirinya pun berharap hakim praperadilan bisa menghadirkan tersangka Obby di persidangan agar bisa memberikan keterangan di muka sidang. Hal tersebut, ujar dia, akan sangat signifikan untuk menentukan hasil permohonan praperadilan ini.
"Praperadilan adalah kontrol masyarakat terhadap tugas polisi. Itu sah-sah saja, diatur UU. Nanti diuji di sidang. Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, bisa diuji di praperadilan apakah kita keliru atau tidak," ujar dia.
(idz/ain)