Diputus Sepihak, Pria di NTT Gugat Mantan Pacar Rp40 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 14:15 WIB
Alfridus menggugat mantan pacarnya ke Pengadilan Negeri Maumere, karena diputuskan sepihak. Alfridus menuntut mantan pacarnya membayar kerugian selama pacaran.
Foto ilustrasi. (Ichirino/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfridus Arianto menggugat mantan kekasihnya, Fransiska Nona Liin ke pengadilan. Dalam gugatannya, Alfridus meminta mantan kekasihnya membayar uang sebesar Rp40 juta rupiah untuk mengganti kerugian yang dialami selama berpacaran.

Dikutip dari laman PN Maumere, gugatan ini telah disidangkan pada Selasa (30/7) lalu. Dalam permohonan, Alfridus meminta agar Fransiska selaku tergugat membayar seluruh kerugian senilai Rp40.825.000.

Fransiska juga diminta membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari jika lalai memenuhi pembayaran tersebut.

"Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada penggugat dan menghukum tergugat membayar/mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat senilai Rp40.825.000," seperti dikutip dari isi permohonan di laman PN Maumere, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfridus juga meminta agar hakim menyatakan sah untuk menyita jaminan atas aset yang dimiliki Fransiska.

"Meminta hakim menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun tergugat mengajukan upaya hukum dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," katanya.

Sidang gugatan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban Fransiska selaku tergugat pada Jumat (2/8).

Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, gugatan Alfridus dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tak terima diputuskan sepihak oleh Fransiska. Sebelumnya mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun.

[Gambas:Video CNN] (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER