Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati pada hari ini, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ujarnya.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7).
Dari hasil tes laboratorium forensik Bareskrim Polri Nunung diduga telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak 13 bulan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan kita masih positif dan kita bisa mengetahui lama penggunaan dari tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif," kata Kabid Narkoba Labfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo, Selasa (30/7).
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)