"Jadi setelah kami cek, ternyata yang bersangkutan itu tidak makan, dia puasa makan 5 hari, namun, masih minum air," ucap Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat (2/8).
Abah Gandrong menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis malam (1/8) hingga Jumat dini hari (2/8). Usai diperiksa, kata Tahan, kondisi Abah Gandrong pun drop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Abah Gandrong dibawa ke RS Kramat Jati Jakarta Timur.
Abah Grandong kini dipulangkan ke keluarganya yang tinggal di Kecamatan Rangkasbitung, Banten.
"Selanjutnya itu kita harus cek kejiwaannya sebelum proses pengadilan. Cuma terpaksa kita tunda dulu, karena kondisinya masih sakit," Kata Tahan.
Polisi telah menetapkan Abah Grandong alias Sanca sebagai tersangka atas tindakannya memakan kucing hidup-hidup, yang rekaman videonya lalu viral di media sosial.
"Abah Grandong Alias Sanca sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan langsung kami gelar perkara dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian lewat sambungan telepon, Kamis (1/8).
Abah Grandong mengaku disebut tersulut emosi saat melakukan aksinya memakan kucing hidu-hidup. Ia mengaku memakan kucing tersebut secara tidak sadar dan mengira kucing yang ia makan adalah kelinci.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa. Abah Grandong diketahui bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong pun nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.
"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambilah kucing, dimakan, ini loh saya jangan sampai, buat menakut-takutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful, Selasa (30/7).
Akibat tindakannya, Abah Grandong dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara atau denda Rp300 juta.
[Gambas:Video CNN] (dis/ara/bmw)