Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah dan
DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan UU tersebut harus segera disahkan. Potensi penyalahgunaan data pribadi saat ini dinilainya sangat tinggi.
"Pemerintah dan DPR harus mempercepat proses pembahasan dan pengesahan," ujar Wahyudi di Kedai Tjikini, Jakarta, Jumat (2/8).
Wahyudi menuturkan saat ini Indonesia belum memiliki rujukan hukum yang memadai berkaitan dengan penggunaan hingga penyalahgunaan data pribadi. RUU PDP diharapkan bisa memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi jika sudah disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan desakan untuk mengesahkan RUU PDP juga terkait dengan langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjalin nota kesepahaman dengan pihak swasta. Dalam MoU itu, Kemendagri memberikan akses sejumlah item kependudukan dari Dukcapil kepada swasta.
Menurut Wahyudi, pemberian akses data kepada lembaga swasta berpotensi melanggar privasi warga sebagai pemilik data.
"Pemberian akses data kependudukan kepada pihak swasta tidak memenuhi beberapa prinsip dasar perlindungan data pribadi, yakni minimalisasi, legalitas, dan transparansi," ujarnya.
Di sisi lain, Wahyudi menyampaikan pihaknya mengimbau kepada Kemendagri untuk segera membuat kebijakan internal sebelum adanya UU PDP. Ia meminta kebijakan internal itu secara tepat mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sehingga dengan jelas mengatur kewajiban pengendali data dan prosesor data, serta hak hak pemilik data.
"Aturan ini penting untuk memastikan kejelasan mekanisme aduan jika ada kebocoran dan penyalahgunaan, termasuk juga pemulihannya," ujar Wahyudi.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum tidak melakukan proses hukum apapun kepada warga yang mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui media apapun. Sebab, ia mengatakan warga tersebut merupakan pengungkap fakta atau whistle blower yang secara hukum harus dilindungi.
"Hal ini penting untuk menjamin pelaksanaan hak atas kebebasan berekpresi, sekaligus berjalannya fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintah," ujarnya.
Lebih dari itu, ia mendesak pemerintah untuk memperkuat keamanan sistem database kependudukan, termasuk dengan menerapkan klausul
privacy by design dan
privacy by default untuk meminimalkan akses dan potensi penyalahgunaan data.
[Gambas:Video CNN] (jps/ain)