Kemendagri Klaim Beri Data Penduduk Secara Terbatas ke Swasta

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 02:50 WIB
Kemendagri mengaku hanya memberikan akses data perseorangan penduduk secara terbatas atau sesuai kebutuhan kepada lembaga swasta.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku hanya memberikan akses data perseorangan penduduk secara terbatas atau sesuai kebutuhan kepada lembaga swasta.

Hal ini dijelaskan untuk menanggapi kritik anggota Ombudsman RI Alvin Lie terkait kerja sama akses data pribadi penduduk dari Dukcapil untuk ribuan perusahaan swasta.

"Kita hanya memberi sesuai kebutuhannya misalnya untuk provider seluler hanya akses NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Tidak ada datanya. Jadi kalau NIK dan nomor KK tidak cocok tidak bisa registrasi," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP elektronik, kalau KPK dan PPATK sampai tanda tangan karena untuk menyocokkan dengan tanda tangan buku rekening," jelas Zudan.

Diketahui, Kemendagri memberi akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga. Di antaranya, sekitar 800 lembaga perbankan, sekitar 100 perusahaan dari bursa efek, sekitar 50 perusahaan asuransi, 4 perguruan tinggi, dan 8 penegak hukum.

Zudan menyebut data pada e-KTP merupakan data perseorangan.Zudan menyebut data pada e-KTP merupakan data perseorangan, bukan data pribadi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Zudan mengatakan sampai saat ini baru TNI dan Polri yang dapat mengakses secara lengkap data perseorangan hingga ke foto dan sidik jari penduduk. Hal ini karena dibutuhkan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pencegahan tindak pidana.

Dia juga menggarisbawahi bahwa yang bisa diakses oleh pihak swasta adalah data perseorangan yang berupa nama, alamat tempat, tanggal lahir, dan sebagainya. Data perseorangan ini, kata dia, berbeda dengan data pribadi yang mencakup kondisi fisik, aib, atau riwayat hidupnya.

"[Data perseorangan] boleh dibuka karena itulah data dasar penduduk Indonesia yang semua orang harus memiliki identitas itu saat melakukan transaksi pelayanan publik," jelasnya.

Namun demikian, Zudan mengakui sulit untuk mencegah penyalahgunaan data oleh oknum. Pihaknya hanya berusaha membangun sistem keamanan yang dapat mempermudah pelacakan pihak yang mengakses data penduduk itu.

"Yang mengakses ada password-nya kita tahu siapa yang sedang mengambil datanya," ujar dia.

"Semua lembaga yang bekerja sama dengan kita beri password setiap operatornya," tambahnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie.Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
Di tempat yang sama, Alfin Lie mengaku ada kesalahan persepsi dalam penggunaan data penduduk ini.

"Ada persepsi atau kata-kata penggunaan yang kurang pas yang beredar kan akses data. Tapi sebenarnya yang diberikan akses untuk memverifikasi memeriksa kebenaran dan keabsahan data," jelas Alfin.

Ia pun meminta peningkatan pengawasan terhadap akses data kependudukan. Terlebih, ada urgensi untuk mengatur perlindungan data pribadi.

"Sekarang semakin penting bagi Indonesia untuk mempunyai undang-undang tentang perlindungan privasi dan data pribadi ini untuk melindungi warga negara kita," tutup dia.

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER