"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikannya adalah sebanyak dua orang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan menyatakan tiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari penangkapan Nunung dan suaminya berinisial JJ, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kain warna putih berisi plastik klip yang diduga berisi sabu, sebuah sedotan plastik, pecahan pipet, dan uang tunai Rp3.700.000.
(arh)