Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Di dalam Ingub itu terdapat 7 langkah yang Anies instruksikan kepada sejumlah pihak termasuk juga masyarakat untuk meminimalisasi polusi udara di Jakarta.
"Ini adalah tujuh inisiatif untuk udara bersih yang kita umumkan hari ini. Diatur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019," ujar Anies di Balaikota,Jakarta, Jumat (2/8).
Ingub tersebut kata Anies dibuat untuk menangani tantangan terbesar di ibu kota yakni masalah lingkungan hidup dan kualitas udara yang dalam beberapa waktu ini mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh inisiatif tersebut adalah mendorong penggunaan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi dan memperluas lahan untuk pejalan kaki. Kemudian melarang penggunaan kendaran umum dan pribadi yang berusia di atas 10 tahun serta memperluas sistem ganjil genap untuk kendaran bermotor. Ada juga penetapan kenaikan tarif parkir dan mewajibkan industri memasang monitor kualitas udara.
Selain itu pemasangan solar panel di berbagai bangunan dan mewajibkan penanaman tanaman yang menyerap karbon tinggi juga akan dilakukan.
"Itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, dan kegiatan rumah tangga," kata Anies.
Anies pun berharap ketujuh inisiatif itu bisa menjadi langkah menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.
"Ini semua kita harapkan akan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara," tambahnya.
Beberapa waktu terakhir situs pengukur kualitas udara, Airvisual, menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. Isu polusi ini pun sudah sampai ke meja pengadilan.
Anies menjadi salah satu pihak yang digugat sekitar 31 warga karena polusi udara di Jakarta. Kini persidangan sedang berjalan dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang.
[Gambas:Video CNN] (ani/ain)