"Untuk ganjil genap, oke, diperluas. Tapi bukan wilayahnya saja, jamnya juga. Itu salah satu, tapi kan pemecahan jangka pendek saja ya itu," ujar Djarot saat ditemui di gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDIP ini lantas membandingkan rencana Anies dengan solusi yang pernah ia terapkan bersama mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menekan kemacetan dan polusi di Jakarta.
"Orang boleh punya mobil, tapi kan ada Perda-nya kalau punya mobil harus bangun garasi. Orang yang punya motor juga boleh tapi kita batasi tidak boleh lewat di Jalan Sudirman-Thamrin," tuturnya.
"Ya harus dengan penghijauan, berapa kita dulu bangun RPTRA. Sekarang lanjutkan tanam pohon yang banyak karena polusi ini kan salah satunya karena Jakarta kekurangan RTH," ucapnya.
Anies sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna merespons kualitas udara Jakarta yang kian memburuk.
Dalam Ingub itu, ada tujuh poin yang diminta Anies. Di antaranya tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, paling tua 10 tahun. Poin lainnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Kadis Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi.
Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyiapkan Pergub tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir. Lalu ia juga meminta rancangan perda soal congestion pricing. (pris/fea)