Direktur Eksekutif LBH Jakarta Arief Maulana menyebutkan hal tersebut berdasarkan pada latar belakang penembakan itu terjadi. Brigadir RT menembak Bripka Rachmat Effendi karena keponakannya yang berinisial FZ terlibat aksi tawuran dan hendak dilaporkan ke polsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ada persoalan kultur korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, mentang-mentang polisi ketika keluarganya ada problem hukum bisa lepas begitu saja," ujarnya saat diskusi Kepolisian Dalam Bingkai Media di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8).
Mapolsek Cimanggis, Kota Depok. ((CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra)) |
"Kedua, penggunaan senjata api sangat berbahaya di lingkungan kepolisian hari ini," tuturnya.
Selain penembakan di Polsek Cimanggis, Arief pun mencontohkan penggunaan senjata api yang dinilainya tidak bertanggung jawab. Misalnya, kasus kerusuhan 21-22 Mei yang dinilainya belum jelas hingga saat ini.
"Bukan hanya kasus ini kalau teman-teman mau menarik ke 21-22 (Mei) masih belum clear. Bisa kita tarik lagi di Asian games, dari investigasi LBH Jakarta dari ribuan orang ditangkap ada banyak yang salah tangkap, kurang lebih 15-20 diantaranya ditembak dan 15-nya meninggal," tuturnya.
Selain itu, kata Arief, psikologi polisi dalam menggunakan senjata api juga belum dapat dijamin. Dia mencontohkan, pada saat melakukan pendampingan terdapat seorang polisi yang menceritakan bagaimana dia menembak terduga pelaku tindak pidana.
Ilustrasi tersangka. LBH menyebut polisi kerap menembak tersangka dengan dalih ada perlawanan, padahal anggota sedang marah. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Ada kultur di mana ada pelaku tindak pidana kalau polisi lagi marah dia akan menembak. Dan di media ditulisnya pelaku melawan, itu yang akan diulang. Dengan bangga mereka bercerita kami punya kultur untuk eksekusi nembak supaya berani ketika berhadapan dengan penjahat beneran, itu yang terjadi," ucapnya.
Arief mengatakan aturan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan jika polisi yang menggunakan senjata api harus melapor ke atasannya.
"Ini kan kasuistis kalau dia sudah memenuhi syarat memegang senpi berarti dia layak ya, tetapi dalam kasus ini mungkin ada kondisi-kondisi yang dia juga lepas kontrol," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tindakan RT itu dipicu oleh emosi sesaat.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Polisi juga sudah memeriksa kejiwaan Rangga setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.
(gst/arh)
Mapolsek Cimanggis, Kota Depok. (
Ilustrasi tersangka. LBH menyebut polisi kerap menembak tersangka dengan dalih ada perlawanan, padahal anggota sedang marah. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian