Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ketiganya terancam sanksi berat.
"Mereka (tiga oknum anggota) kenal semua dengan tersangka pengedar yang dirilis Bapak Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol Luki Hermawandi) di Polres Tanjung Perak beberapa hari lalu," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MA Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 Kilogram |
Barung mengatakan para oknum tersebut adalah Ajun Inspektur Dua inisial S, Brigadir inisial ES, dan Brigadir inisial WA. Mereka, lanjutnya, para oknum juga diketahui biasa berkomunikasi dan datang menemui tersangka bandar di Sokobanah.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan Propam hingga kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan tiga oknum anggota tersebut dalam jaringan bandar narkoba Sokobanah.
"Modus masih didalami oleh Propam Polda Jatim," katanya, saat ditemui di Mapolda Jatim.
Ia menambahkan pihaknya juga terus mengembangkan penyelidikan. Terutama ihwal sejak kapan jaringan narkotika Sokobanah tersebut beroperasi.
Mereka ditangkap secara terpisah dalam waktu dan tempat yang berbeda. Polisi menyita setidaknya 50 kilogram narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan para pelaku ini dilakukan Satnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang, dan TNI. Kerja sama juga dijalin dengan petugas bea cukai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Mulanya, kepolisian curiga ketika pihak Bea Cukai berulangkali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara. Sejak itu, Polda Jatim mengambil tindakan pendalaman. Diketahui, narkoba yang mereka edarkan pun dipasok dari negara jiran, Malaysia. (bmw/frd/bmw)