Diketahui, soal LHKPN ini terus mengemuka lantaran ada tafsir yang berbeda antara Pansel KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait kewajiban pelaporan bagi peserta seleksi capim KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, proses seleksi calon pimpinan KPK harus demokratis dan terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pun, kata Febri, ketika nantinya terpilih para pimpinan KPK akan bertanggung jawab kepada publik.
Sebelumnya, Hendardi menuding Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berupaya menjegal calon lain yang tak berasal dari unsur KPK dengan memakai isu LHKPN. Pasalnya, kata Hendardi, calon peserta dari unsur KPK tentu sudah lapor LHKPN, karena sudah menjadi kewajiban.
"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya.
"Kan syaratnya kami katakan, membuat surat pernyataan apabila terpilih. Jadi, buat apa sekarang kami capek-capek. Banyak urusan kami, kan harus lihat yang lainnya, kami enggak mau didikte sama yang begitu," tuturnya, yang juga merupakan Kepala Badan Pengurus SETARA Institute itu.
(sah/arh)