Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui
Dinas Perhubungan telah resmi memperluas pemberlakuan sistem
ganjil genap. Penerapan resmi akan dilakukan pada 9 September, setelah uji coba yang dimulai 12 Agustus dan berakhir 6 September.
"Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September. Kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/8).
Dishub DKI Jakarta merinci seluruh ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap itu. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Kyai Caringin
12. Ja;an Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan TOmang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
16. Halan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan gunung Sahari
26. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat di jam-jam tertentu, pagi pukul 06.00-10.00 dan sore 16.00-21.00. Ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa perluasan ganjil genap ini diperuntukan untuk menekan angka polusi dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)