Ganjil Genap Jakarta Resmi Diperluas, Durasi Diperpanjang

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 11:35 WIB
Dishub DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus-6 September dan menerapkannya pada 9 September dengan tambahan waktu di malam hari.
Dishub DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus-6 September dan menerapkannya pada 9 September dengan tambahan waktu di malam hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus-6 September. Penerapannya secara resmi akan dilakukan pada 9 September.

Rekayasa lalu lintas itu akan dikenakan terhadap empat ruas jalan baru dan diperpanjang durasinya untuk sesi kedua di sore hingga malam hari.


"Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September, kemudian kita akan ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September," ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, uji coba itu hanya dikenakan kepada ruas jalan yang baru diterapkan ganjil genap. Sementara, ruas jalan yang sudah langganan ganjil genap tak diterapkan uji coba.

"Uji coba yang dilakukan pada koridor tambahan saja, sementara koridor yang saat ini sudah berlaku tetap permanen pemberlakuannya," jelas Syafrin.

Syafrin melanjutkan bahwa ganjil genap kali ini juga memiliki perbedaan dalam hal durasi pelaksanaannya. Menurut dia, ganjil genap terdiri dari dua periode, yakni pagi (pukul 06.00-10.00) dan sore (16.00-21.00).


"Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ucapnya.

Dia menggarisbawahi bahwa tak ada pengecualian bagi kendaraan yang hendak masuk pintu tol di area ganjil genap.

"Kendaraan bermotor di luar ganjil genap menuju ke pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, demikian pula yang akan keluar tol begitu keluar tol, sebelumnya ada pengecualian, ini juga dihapuskan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan pihaknya akan menindak pelanggar ganjil genap setelah masa uji coba selesai.


"Saat ini adalah masa sosialisasi pada masyarakat sehingga masa rambu terpasang 30 hari," ucapnya.

"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," dia menambahkan.

Dishub DKI Jakarta merinci seluruh ruas jalan yang terkena ganjil genap itu antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Kyai Caringin
12. Ja;an Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan TOmang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
16. Halan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan gunung Sahari
26. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER