Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan satu orang yang ditahan tersebut adalah terlapor atas nama Murtaji Junaedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp5 juta sampai dengan Rp35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat," kata Barung.
"Semua [korban] itu [calon jemaah haji] resmi tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," kata Barung.
Akibat perbuatannya, Junaedi kini disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.
Sementara itu, hingga kini, Barung mengatakan polisi masih terus melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut, sebab muncul dugaan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi penipuan ini.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)