Kepala Subdirektorat Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Kompol Teddy Chandra membenarkan bahwa tiga anggota itu, yakni Ajun Inspektur Dua S, Brigadir inisial ES, dan Brigadir inisial WA telah keluar dari tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jatim sebelumnya menahan ketiga anggota kepolisian itu pada Senin (5/8).
Polda Jatim mengamankan 50 Kg sabu dan 99 butir ekstasi dari jaringan mafia narkoba asal Madura. (CNN Indonesia/Farid) |
"Hasil pemeriksaannya diduga kuat, terduga pelanggar ini melakukan pembiaran, dalam arti mereka mengenal dan mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang situ," kata Teddy.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap ketiganya. Hasilnya, dua dari tiga oknum anggota polisi yang diperiksa dinyatakan positif amfetamin atau menggunakan narkoba.
"Nanti berkas yang sudah diperiksa provost dilimpahkan ke Ankum, atasan penegak hukum. Setelah itu nanti Ankum berkewajiban memintakan saran hukum ke Bidkum Polda. Nanti bidkum Polda akan memberikan sarannya, akan dikaji, apa ini tetap mendapatkan tindakan disiplin atau bisa meningkat ke kode etik," kata Teddy.
Jika masuk ke pelanggaran kode etik, oknum polisi bisa mendapat hukuman pemberhentian tidak hormat. Lalu untuk hukuman dari pelanggaran disipliner, Teddy memaparkan ada beberapa sanksi seperti teguran tertulis hingga ditahan selama 21 hari.
Ilustrasi barang bukti sabu. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Terus tunda kenaikan pangkat paling lama satu tahun, tunda kenaikan gaji berkala. Kemudian mutasi, yang keenam pembebasan dari jabatan, kalau untuk perwira yang punya jabatan. Yang terakhir penempatan khusus atau ditahan di sel paling lama 21 hari," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus sindikat narkoba di Sokobanah, Sampang, Madura dengan tersangka sebanyak 5 orang. Dari pembongkaran tersebut telah diamankan setidaknya 50 kilogram narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi.
Awalnya kecurigaan peredaran narkoba ini bermula saat pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara. Dari situ Polda Jatim pun mengambil tindakan pendalaman.
Para tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap secara terpisah. Narkoba yang mereka edarkan pun dipasok dari negara jiran, Malaysia.
(frd/arh)
Polda Jatim mengamankan 50 Kg sabu dan 99 butir ekstasi dari jaringan mafia narkoba asal Madura. (
Ilustrasi barang bukti sabu. (