Kasus Pengadaan Kapal Cepat, KPK Panggil Irjen Kemenkeu

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2019 16:23 WIB
KPK memanggil Irjen Kemenkeu Sumiyati untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR [Istadi Prahastanto]," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Sumiyati, lima orang saksi lainnya turut dipanggil hari ini. Mereka adalah staf direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi Dirjen Bea Cukai Hannan Budiharto, Direktur KBP DJBC Agung Krisdiyanyo, dan General Manager Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono.

Kemudian Manager Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka dan Deputi Bidang Pencegahan PPATK Tahun 2017 Muhammad Sigit juga dipanggil.

Diketahui Istadi adalah PPK di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Untuk perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, kerugian negara mencapai Rp117.736.941.127.

Sementara itu untuk perkara korupsi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61.540.127.782. Walhasil total kerugian negara yang disebabkan di tiga perkara tersebut mencapai Rp179 miliar.

Dalam kasus di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tiga orang yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan, Istandi dan Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang.

Sementara itu, dalam kasus di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Amir dan Aris Rustandi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Para tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER