MK menyatakan tidak ada formulir model C7 atau daftar hadir pemilih dalam proses pemungutan suara di Desa Bolobia, Kecamatan Kinavaro yang masuk dapil Kabupaten Sigi 5.
"Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinavaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pentingnya formulir model C7 adalah untuk mencegah oknum yang akan memilih padahal tidak mempunyai hak pilih di tempat tersebut. Formulir model C7 juga menjadi alat kontrol KPPS agar tidak ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali," kata hakim anggota Suhartoyo.
"Maka, demi memastikan kemurnian suara pemilih dan menerapkan pemilu yang jujur dan adil harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Bolobia," ucap hakim.
Dalam gugatan, PDIP menyatakan ketiadaan formulir model C7 pada TPS 1 Desa Bolobia berpengaruh pada perolehan suara partai banteng.
PDIP berada di urutan ketujuh setelah Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat, PKB, dan PKPI dengan perolehan 1.493 suara.
(psp/kid)