Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhardt mengatakan keputusan pemecatan itu diambil dalam sidang komisi kode etik profesi Polri pada 19 Juli 2019. Sidang menjatuhkan saksi etika dan sanksi administratif kepada Iptu Triadi.
"Sanksi administratif direkomendasi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Harry dalam keterangannya, Sabtu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari, Iptu Triadi juga pernah meninggalkan tugas terhitung sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.
"Benar alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari," tutur Harry.
Harry menyampaikan bahwa Iptu Triadi telah menerima keputusan sidang komisi etik yakni pemecatan terhadap dirinya.
"Menerima keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri," kata Harry.
[Gambas:Video CNN]
(dis/ain)