"Kalau sudah jadi domain publik enggak masalah ya [diawasi KPI]. Terutama konten-konten yang enggak sesuai dengan jati diri kita misalnya pornografi, kekerasan dan sebagainya," kata Fadli saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga bisa merusak bangsa kita kalau misalnya banyak konten yang tak sesuai dengan jati diri kita atau merusak atau menghasut atau ada kekerasan yang di luar batas. Misalnya, kan, ada saja pemenggalan orang ditaruh di situ. itu kan membahayakan," kata dia.
Media baru disebutnya perlu diawasi KPI karena masuk kategori digital media space atau area media digital yang menyangkut kepentingan publik secara luas
"Kan standar mereka [Netflix dan Youtube] agak beda, misalnya di barat seperti apa, kita seperti apa. Konten di atas 18 tahun seperti apa, apakah sesuai dengan kita dan sebagainya," kata Fadli
Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio menyatakan media baik yang konvensional maupun baru merupakan agen sosialisasi di masyarakat. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa sehingga pengawasan diperlukan.
KPI selama ini hanya berwenang mengawasi konten media konvensional seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, masyarakat yang menikmati media konvensional disebut sudah sangat berkurang.
[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)