Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, petisi yang dibuat pada Jumat (8/9) pagi itu sudah ditandatangani 7,5 ribu orang lebih dari target 10 ribu penandatangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU itu mengatur KPI mengawasi media konvensional seperti televisi dan radio, bukan konten dan media digital.
Alasan penolakan lainnya adalah Netflix dan YouTube disebut sebagai alternatif tontonan masyarakat, sebab pengawasan KPI terhadap tayangan televisi dinilai buruk. Misalnya seperti membiarkan acara bincang-bincang penuh sandiwara, guyonan kasar dan seksis.
Dalam petisi itu, KPI dianjurkan untuk mengevaluasi diri terlebih dahulu.
Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan lembaganya berencana mengawasi konten digital seperti Netflix dan YouTube agar konten yang ditayangkan memiliki nilai edukasi. Pengawasan diperlukan karena KPI menyadari media konvensional mulai 'ditinggalkan' masyarakat, terutama oleh generasi milenial.
Namun, hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat sebab KPI harus menunggu pengesahan hasil revisi UU Penyiaran terlebih dahulu dan menelaahnya bersama ahli hukum terkait kewenangan mereka.
[Gambas:Video CNN] (chri/rea)