"Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri berhasil mengungkap benih lobster dengan total tersangka 10 orang," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipiter Bareskrim Komisaris Besar Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula setelah jajarannya menerima informasi terkait keberadaan gudang benih lobster di Lampung pada Senin (5/8). Jajarannya langsung bergerak sehari berselang untuk mencari gamabaran jalur penyelundupan benih lobster dengan bantuan dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kata dia, jajarannya menerima informasi tambahan terkait keberadaan dua gudang lain di dekat lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita benih lobster 57.208 ekor yang kini sudah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, benih lobster jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor.
Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (mts/fea)