Seperti diketahui, petikan putusan bebas Syafruddin sudah keluar sejak Selasa 9 Juli 2019.
"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (14/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke para pihak. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," jelas Febri.
Putusan MA saat itu jadi kontroversi, sebab sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syafruddin dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 3 bulan kurungan. Bahkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).
MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan putusan lengkap SAT sedang dirampungkan oleh ketua majelis hakim Salman Luthan.
"Terakhir saya cek begitu. Setelah rampung segera dikirim ke pengadilan pengaju, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak," kata Andi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (14/8).
[Gambas:Video CNN] (ain/sah/ain)