Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan pada Senin (13/8) lalu.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS," kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal melengkapi berkas perkara untuk Nunung dan suaminya.
Pada 1 Agustus lalu, polisi melimpahkan berkas perkara Nunung dan suaminya ke Kejati DKI. Pihak Kejati pun telah menunjuk dua jaksa guna menangani berkas perkara tersebut.
Penertiban Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Resnarkoba tertanggal 19 Juli 2019 yang diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 23 Juli 2019.
Nirwan menyatakan para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)