Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam kasus ini Komisaris PT WAE Darwin Maspolim ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara itu sebagai pihak penerima setidaknya ada empat orang. Mereka adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Selanjutnya dua orang lainnya sebagai penerima adalah Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE dan M. Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saut mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, ujar Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)