KPK Geledah Kantor Pemberi Suap Kasus Impor Bawang Putih

CNN Indonesia
Senin, 19 Agu 2019 19:08 WIB
KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap impor bawang putih, Senin (19/8), yakni kantor dan rumah Afung, tersangka pemberi suap.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi dalam proses penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih, Senin (19/8).

Penggeledahan dilakukan di kantor Chandry Suanda alias Afung di Kapuk Cengkareng dan rumah Afung yang berada di Jelambar Jaya, Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor bawang putih yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/8).

Febri menambahkan, penggeledahan tersebut menambah daftar lokasi yang sudah disambangi tim KPK. Total saat ini terdapat 21 lokasi yang telah digeledah. Dia menuturkan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah, baik di Jakarta, Bandung, termasuk juga di Bogor, yang hasil penggeledahannya akan diklarifikasi pada saat pemeriksaan saksi.

"Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu: Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar dan Solo," terang Febri.

KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih. Tersangka yang berperan sebagai pemberi berjumlah tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tersangka Nyoman memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.

Harta kekayaan yang dimiliki tersangka berupa tanah dan bangunan, yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, juga ada lima kendaraan roda empat, barang-barang seni dan antik, beserta barang bergerak lainnya.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER