Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)
Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU atas nama Emirsyah Satar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).
Selain Emirsyah, KPK juga memeriksa Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Ia diperiksa dalam kasus TPPU atas nama Soetikno Soedardjo.
"SS akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Emirsyah dan Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017 silam.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Emirsyah dan
Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Diantaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)