Dengan peraturan tersebut nantinya seluruh proses peradilan dapat dilakukan secara daring. Proses peradilan itu nantinya dilakukan melalui aplikasi e-Litigasi yang juga baru diluncurkan hari ini.
Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik atau daring hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran. Dengan peraturan ini maka sistem elektronik dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen misalnya jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik," jelas Hatta.
Selain itu Hatta juga mengatakan MA menunjuk satuan kerja yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penerapan peraturan tersebut. Ke-13 pengadilan tingkat pertama itu nantinya akan mendapatkan pelatihan dan asistensi. Lebih lanjut, penerapan e-Litigasi kata Hatta akan dilakukan secara bertahap.
"Penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 E-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," ujarnya. (ani/ayp)