Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Kivlan telah dilimpahkan ke Kejati pada 6 Juli. Sementara balasan terkait kelengkapan berkas itu diterima pada 16 Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Argo masih belum mengungkapkan kapan pelimpahan tahap dua itu bakal dilakukan.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)
Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.
(arh)