Berkas Kivlan Zen Sudah Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2019 20:51 WIB
Polisi menyebut Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah lengkap atau P21.
Berkas perkara tersangka kepemilikan senpi ilegal Kivlan Zen disebut sudah lengkap. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen diklaim sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Kivlan telah dilimpahkan ke Kejati pada 6 Juli. Sementara balasan terkait kelengkapan berkas itu diterima pada 16 Agustus.

"Benar, berkas perkara kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka KZ sudah dinyatakan lengkap," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Argo, pihaknya bakal segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Namun, Argo masih belum mengungkapkan kapan pelimpahan tahap dua itu bakal dilakukan.

"Berkas tahap duanya belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas status tersangka itu, Kivlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak permohohan praperadilan itu.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER