Pendamping hukum sekaligus juru bicara GAMKI, Evan Siahaan mengatakan, pihaknya melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini, kata dia, berbeda dengan aduan yang dilakukan oleh GMKI di Bareskrim Polri.
"Kalau GMKI penekanannya pada penistaan agama. Sedangkan kita (GAMKI) penekanannya pada ujaran kebencian atau hate speech. Konteksnya sama, yakni video ceramah beliau yang viral," ujarnya, di Mapolda Jatim, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua yang kita laporkan, Ustaz Abdul Somad dan si penyebar video (ceramah)," kata dia.
"Mediasi kita silakan beliau melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti akibat apa yang didakwahkan," kata dia.
Abdul Somad sendiri telah mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah yang menuai polemik tersebut. UAS menegaskan bahwa substansi ceramahnya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah dan bukan untuk merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia.
Klarifikasi UAS itu diunggah dalam akun resmi sosial media Youtube milik FSRMM TV pada Minggu (18/8).
"Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami," kata UAS dalam video tersebut yang diakses CNNIndonesia.com.
Seperti diketahui, penceramah asal Riau tersebut dilaporkan sejumlah pihak di sejumlah kepolisian berbeda. Mulanya, Abdul Somad dilaporkan di Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan terakhir di Polda Nusa Tenggara Timur.