Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan/
OTT KPK di Yogyakarta, Senin (19/8). Dari OTT itu setidaknya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau
TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus ini bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta menggelar lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka, kata Alexander, memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono. Saitriawan pun mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri. Gabriella adalah pihak yang mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.
Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono dan Komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.
"ESF mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," kata Alexander.
Gabriella, Novi, dan satu pihak lainnya berinisial NAA kemudian menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar," ujar Alexander.
Para pihak terkait diduga menyepakati komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Alexander menyebutkan terdapat beberapa kali realisasi pemberian uang.
Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, kemudian 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, serta pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.
"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," kata Alexander.
Sebelum sisa 2 persen fee itu direalisasikan, KPK pun melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (19/8) atau pada saat pembayaran 1,5 persen fee atau sebesar Rp110.870.000. Tim KPK mengamankan uang tersebut dari tangan Eka di dalam rumahnya. Uang itu diberikan menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Setelah mengamankan Eka dan uang tersebut, tim satgas KPK secara paralel memgamankan Gabriella di kantornya sekitar pukul 15.27 WIB. Semua pihak yang diamankan itu pun dibawa ke Mapolresta Solo, dan kemudian pada keesokan harinya dibawa ke Jakarta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)