Eks Ajudan Pakde Karwo Diperiksa KPK soal Suap Tulungagung

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2019 14:58 WIB
Eks ajudan Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait suap anggaran APBD Tulungagung.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Sukarwo (Pakde Karwo), Karsali, dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK pun sudah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dikenal sebagai eks ajudan atau Sekretaris Pribadi Pakde Karwo, Karsali saat ini menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam kasus suap APBD Tulungagung ini, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jumadi. Dia akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan Supriyono.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari dua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelusuri ‎aliran suap Supriyono melalui Karsali dan Jumadi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5).


[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER