Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi bakal memeriksa apoteker yang diduga memberikan
obat kedaluwarsa kepada seorang
ibu hamil di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Rencana [pemeriksaan] kalau enggak salah besok," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Diungkapkan Budhi, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus itu. Yakni, suami korban dan pihak Puskesmas Kamal Muara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk korban, Budhi menyebut sampai saat ini masih belum bersedia untuk dimintai keterangan.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan oleh dokter dari rumah sakit untuk mengetahui soal pengaruh obat kedaluwarsa itu terhadap janin yang dikandung korban.
Budhi menuturkan pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak puskesmas terkait pemberian obat kedaluwarsa itu.
 Ilustrasi apoteker. ( CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) |
Obat kedaluwarsa itu, kata Budhi, seharusnya akan didisposal atau dimusnahkan. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sisa obat yang kedaluwarsa dan sejumlah sampel yang diambil dari puskesmas itu.
"Sehingga pada saat ada orang yang menebus obat itu masih tercampur dengan obat yang sudah kedaluwarsa, sehingga saat obat itu diberikan pada korban ini adalah memang obat yang sudah kedaluwara," tuturnya.
Sebelumnya, seorang ibu hamil Novi Sri Wahyuni (21) memperoleh obat yang telah kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara. Hal Itu terjadi saat Novi tengah kontrol kandungan pada Selasa (13/8) lalu.
Novi mulanya diberikan empat jenis obat. Salah satu jenis obat ternyata telah habis masa berlakunya alias kedaluwarsa. Akibatnya, dia merasa sakit perut dan sakit kepala.
"Muntah-muntah, perut sakit, sakit kepala. Sekarang masih batuk. Sakit. Masih sakit perutnya. Melilit," tutur Novi saat diwawancarai
CNN Indonesia TV di kediamannya, Jakarta, Selasa (20/8).
Novi dan keluarga telah melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tercatat dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.
 Ilustrasi ibu hamil. ( StockSnap/Freestocks.org) |
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Agus Ariyanto mengakui ada kelalaian pegawai sehingga obat yang semestinya tidak diberikan ke pasien, tetap diberikan.
Agus menjelaskan bahwa setiap puskesmas di kecamatan Penjaringan selalu menaruh obat yang telah kedaluwarsa di tempat terpisah. Namun, dia meyakini kelalaian hanya terjadi di hari ketika Novi berobat saja.
"SOP (standar operasional prosedur) nya itu sudah dijalankan. Namun, saat hari itu saja, kemungkinan petugas kami kelalaiannya hari itu saja," ucap Agus.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)