"Iya [revisi pada periode mendatang] karena tadi sudah menjadi salah satu keputusan rapat," kata dia, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam revisi UU itu, kata Zainudin, pihaknya membuka opsi soal rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat.
Kata dia, mesti ada standar kepatuhan bagi pihak terkait terhadap rekomendasi dari Ombudsman.
"Tentu harus dikaji lebih, intinya gini ORI sendiri tidak akan jadi penegak hukum tapi standar kepatuhan yang dibuat ORI mestinya dilakukan oleh para pihak yang jadi objek dari rekomendasi ORI itu sendiri," kata dia.
"Karena selama ini Ombudsman masih dinilai kurang kuat dalam hal rekomendasinya. Tetapi yang paling penting adalah komitmen bersama ya tentu dengan didukung komisi II adalah revisi Undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata dia.
"Tentu bukan mengubah ini menjadi lembaga penindak tetapi adalah bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/arh)