SKCK Keliling, Upaya Tekan Perilaku Koruptif di Kantor Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 02:53 WIB
Masyarakat di wilayah Kota Bekasi, Kota Tangerang dan Tanjung Priok bisa membuat SKCK tanpa harus mendatangi Polres dan Polsek setempat
Ilustrasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengadakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling untuk menekan perilaku koruptif yang terjadi di kantor polisi. Pula, meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan mobil yang menunjang pembuatan SKCK keliling beroperasi di wilayah Polres Metro Bekasi, Polres Tangerang Kota, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Cara kami meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi perilaku koruptif," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mobil-mobil itu, kata Gatot, masyarakat tak perlu lagi mendatangi polres atau polsek untuk mengurus pembuatan SKCK. Bisa langsung membuat di mobil yang disediakan khusus untuk pembuatan SKCK.
Nantinya, untuk lokasi dan waktu beroperasi mobil SKCK keliling itu akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial polres setempat.

"Tempat-tempat (mobil SKCK keliling), Kapolres yang akan menentukan," ujarnya.

Gatot mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan. Dia mengatakan bakal menambah mobil khusus pembuatan pelayanan SKCK keliling.

Gatot yakin masyarakat akan terbantu dengan kebijakannya tersebut.

"Nanti kita tambah lagi (jumlah mobil SKCK) sehingga kita bisa meningkatkan pelayanan masyarakat," ucap Gatot.
Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Effendi menjelaskan bahwa sistem yang digunakan pada mobil SKCK keliling itu berbasis online. Mobil itu juga membawa data catatan kriminal masyarakat yang tercatat di Mabes Polri.

"Mobil SKCK ini menggunakan web-base aplikasi, artinya mobil SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Seluruh data kriminal itu diinput oleh polres dan dikeluarkan oleh Mabes Polri," tutur Umar.

Masyarakat harus membawa sejumlah berkas persyaratan jika ingin membuat SKCK di mobil keliling. Di antaranya, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan foto berwarna ukuran 4x6.

"Walaupun biayanya Rp60 ribu tapi selembar ini sangat penting. Maka itu kami selalu mengoptimalkan pelayanan ini," tutur Umar.
[Gambas:Video CNN]

(bmw/dis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER