KontraS Kritik Pemblokiran Internet di Papua: Diskriminatif

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 15:40 WIB
KontraS mengkritisi tindakan pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat usai gelombang aksi protes masyarakat setempat yang berujung ricuh.
Koordinator KontraS Yati Andriyani. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengkritik pemerintah terkait sejumlah aksi protes di Papua dan Papua Barat beberapa hari terakhir. Diketahui pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses internet di sana.

KontraS menilai kebijakan Pemerintah memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan diskriminatif berlapis yang dilakukan negara.

Menurut Koordinator KontraS Yati Andriyani, aturan tersebut jauh panggang dari api ihwal penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan proporsional dalam merespons persoalan yang berkembang di Papua," ujar Yati melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/8).

Yati menuturkan, pemblokiran tersebut melanggar apa yang sudah diatur dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 tentang hak masyarakat untuk mendapat, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi.

Yati pun mengkritik penambahan pasukan pengamanan di Papua yang tidak dibarengi dengan transparansi akses informasi. Hal itu menutup pengawasan publik terhadap penanganan persoalan yang tengah terjadi di Papua dan Papua Barat.

"Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua," ucapnya.

Berdasarkan catatan KontraS, keterbatasan akses internet oleh negara sudah terjadi dua kali dalam setahun terakhir. Negara, kata Yati, kerap berlindung di balik dalih keamanan, sementara parameter dan bentuk akuntabilitas atas kebijakan tersebut tidak dijelaskan.

"Mulai dari parameter keadaan yang menjustifikasi dilakukannya pelambatan internet sampai laporan atas hasil kebijakan tersebut sebagai bentuk transparansi," sambungnya.

Yati menambahkan, permasalahan yang terjadi di Bumi Cenderawasih sampai saat ini tidak jelas penegakkan hukumnya. Mulai dari kasus rasisme, permintaan saling memaafkan dari presiden, hingga penambahan personel TNI/ Polri.

"Pelambatan akses internet ini kami khawatirkan akan membuat masalah Papua terus berkepanjangan," tukas dia.

Atas rentetan peristiwa mengenai penanganan isu Papua, Yati memandang bahwa negara telah gagal dalam mengidentifikasi masalah utama yang terjadi di Papua.

"Berdasarkan cara-cara yang dipilih negara dalam menangani situasi yang memanas di Papua, negara justru semakin memperlihatkan kegagalannya dalam mengidentifikasi masalah utama Papua serta cara-cara demokratis dalam menanganinya," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kemenkominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (21/8). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemenkominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER