Pegiat Alam Jabar Tetap Tuntut Status Cagar Alam Kamojang

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2019 04:00 WIB
Aliansi Cagar Alam Jabar tetap mendesak pencabutan SK terkait penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Pegiat pecinta alam menuntut pencabutan penurunan status cagar alam Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan. (CNN Indonesia/Huyugo Simbolon)
Bandung, CNN Indonesia -- Komunitas pegiat alam yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jabar saat ini tengah menunggu keputusan pencabutan SK terkait penurunan status Cagar Alam (CA) Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Juru bicara Aliansi Cagar Alam Jabar Kidung Saujana mengatakan, pencabutan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018, merupakan harga mati.
Seperti diketahui, SK itu isinya tentang perubahan fungsi kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar dan Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare menjadi TWA.

"Seperti argumentasi kita di awal perubahan sebesar 4.300 hektar ini tidak masuk akal dan pernyataan ini sudah dikeluarkan beberapa profesor ketika kita melakukan FGD," kata Kidung ketika ditemui di Bandung, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kidung mengungkapkan, setelah melakukan unjuk rasa bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 6 Maret 2019 lalu, pemerintah melalui KLHK tampak menerima aspirasi mereka.

"Satu minggu setelah aksi, Dirjen KSDAE Wiratno melakukan sidak ke lokasi kemudian dibentuklah tim terpadu yang bekerja selama tiga minggu," kata Kidung.

Dalam rapat pembahasan tim terpadu tersebut, lanjut dia, Aliansi Cagar Alam Jabar, Walhi dan Profauna menunjukkan kesalahan-kesalahan atas argumentasi penurunan fungsi cagar alam Kamojang dan Papandayan.
"Setelah melakukan kajian terpadu akhirnya sampai ke menteri dan beliau mengeluarkan disposisi ke dirjen. Dalam disposisi itu dinyatakan bahwa SK 25 akan direvisi, dievaluasi atau bahkan akan dicabut. Disposisi dikeluarkan 3 Juli," ujarnya.

Kemudian pihak biro hukum KLHK sudah mengeluarkan nama-nama pembentukan tim evaluasi untuk mengevaluasi SK Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan tersebut. Adapun tim evaluasi tersebut terdiri dari KLHK, BKSDA, Unpad, ITB, Walhi Profauna dan Aliansi Cagar Alam Jabar.

"Dasarnya tetap yaitu pencabutan SK 25. Pembahasannya menunggu kabinet baru," ujarnya.

Selain itu, Aliansi dan Walhi telah meminta kepada KLHK agar menghentikan sementara kegiatan yang ada di TWA.
Kidung mengaku optimis revisi atau pencabutan terhadap SK Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan sangat mungkin dilakukan. Hanya saja hal itu merupakan kewenangan dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

"Kami berharap dengan dibentuknya tim evaluasi itu tentunya pencabutan SK 25 karena dibentuknya tim evaluasi ini untuk pencabutan SK 25. Hasilnya nanti direvisi atau tidak kita tetap menolak SK 25," ujarnya. (hyg/ayp)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER