
Demo Kamojang di KLHK: Status TWA Buat Lingkungan Kian Rusak
CNN Indonesia | Rabu, 06/03/2019 23:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (6/3). Mereka memprotes perubahan status Kawah Kamojang dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) karena potensial makin merusak kawasan itu.
Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mencabut Surat Keputusan nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018.
SK itu yang isinya tentang perubahan fungsi kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar dan Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Staff Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Wahyudin menyatakan SK Menteri LHK itu justru menjadi legitimasi untuk merusak lingkungan di kawasan Kamojang dan Papandayan.
"SK ini melegitimasi untuk berbuat kerusakan, bukan melindungi kawasan. Karena apa? Karena cagar alam yang masih bagus justru diintervensi untuk kegiatan deforestasi," kata Wahyudin saat ditemui di sela-sela aksi.
Wahyudin menjelaskan bahwa kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang sendiri telah mengalami kerusakan yang masif sebelum statusnya diturunkan menjadi TWA.
Ia menyatakan kerusakan itu disebabkan akibat masuknya berbagai bisnis pariwisata dan penebangan liar yang marak di kawasan tersebut
"Sebelum berubahnya status kedua cagar alam itu menjadi TWK saja kerusakan itu sudah masif dilakukan. Apalagi saat statusnya sebagai TWA, ini bakal lebih masif lagi kerusakan lingkungannya," kata dia.
Selain itu, Wahyudim menyatakan perubahan status kedua kawasan hutan cagar alam itu cacat hukum dan bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Sebab, kata dia, SK tersebut justru telah menabrak peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Garut karena belum ada perubahan kebijakan RTRW.
"Tak hanya itu, SK itu juga telah menabrak UU No 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan yang dimana bagaimana masyarakat harus dilibatkan untuk memahamj fungsi kawasan dan harus memahami pengelolaan hutan itu sendiri," kata dia.
[Gambas:Twitter]
Ia menyatakan pemerintah tak pernah mempertimbangkan risiko bencana alam ke depannya ketika mengeluarkan kebijakan tersebut
"Maka tuntutan kami jelas, cagar alam sebagai status tertinggi bagi kedua kawasan itu harus diselamatkan. Apalagi wilayah Bandung Selatan ini sebagai benteng terakhir wilayah konservasi lingkungan dan sebagai wilayah tangkapan air," kata dia.
Demonstrasi kali ini turut di hadiri oleh 56 orang perwakilan masyarakat dari Jawa Barat yang melakukan long march dari Bandung ke Jakarta untuk menolak keputusan tersebut.
Melalui siaran pers, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengklaim perubahan status cagar alam ke TWA itu dilakukan untuk pemulihan ekosistem sekitar yang sudah rusak. Perubahan status itupun diakuinya "didukung oleh 100 persen kepala desa, 75 persen pejabat kecamatan dan 87,8 persen masyarakat".
"Sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi, sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem," ucapnya.
"Dalam rangka mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan, yang hanya dapat dilakukan pada Kawasan Pelestarian Alam [Taman Nasional (TN), TWA, dan Taman Hutan Rakyat (Tahura)]. Oleh karena itu diperlukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutan konservasi dari CA menjadi TWA," ia menambahkan.
Pemulihan ekosistem itu sendiri dilakukan terhadap lahan seluas 180 hektare di TWA Gunung Papandayan dan 632 hektare di TWA Kawah Kamojang.
Menurut Wiratno, secara faktual terdapat penggarapan lahan oleh masyarakat seluas 449,17 hektare, wisata alam berupa camping dan pemancingan di Danau Ciharus, serta pemanfaatan jasa lingkungan berupa panas bumi (PJLPB) 56,85 hektare sejak 1974 di Cagar Alam Kawah Kamojang.
Sementara, di Cagar Alam Gunung Papandayan terdapat penggarapan lahan oleh masyarakat seluas 180 hektare, aktivitas wisata alam di Kawah Manuk dan Kawah Darajat, dan pemanfaatan panas bumi seluas 74 hektare sejak 1974.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mencabut Surat Keputusan nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018.
Staff Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Wahyudin menyatakan SK Menteri LHK itu justru menjadi legitimasi untuk merusak lingkungan di kawasan Kamojang dan Papandayan.
"SK ini melegitimasi untuk berbuat kerusakan, bukan melindungi kawasan. Karena apa? Karena cagar alam yang masih bagus justru diintervensi untuk kegiatan deforestasi," kata Wahyudin saat ditemui di sela-sela aksi.
![]() |
Ia menyatakan kerusakan itu disebabkan akibat masuknya berbagai bisnis pariwisata dan penebangan liar yang marak di kawasan tersebut
"Sebelum berubahnya status kedua cagar alam itu menjadi TWK saja kerusakan itu sudah masif dilakukan. Apalagi saat statusnya sebagai TWA, ini bakal lebih masif lagi kerusakan lingkungannya," kata dia.
Sebab, kata dia, SK tersebut justru telah menabrak peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Garut karena belum ada perubahan kebijakan RTRW.
"Tak hanya itu, SK itu juga telah menabrak UU No 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan yang dimana bagaimana masyarakat harus dilibatkan untuk memahamj fungsi kawasan dan harus memahami pengelolaan hutan itu sendiri," kata dia.
[Gambas:Twitter]
Ia menyatakan pemerintah tak pernah mempertimbangkan risiko bencana alam ke depannya ketika mengeluarkan kebijakan tersebut
"Maka tuntutan kami jelas, cagar alam sebagai status tertinggi bagi kedua kawasan itu harus diselamatkan. Apalagi wilayah Bandung Selatan ini sebagai benteng terakhir wilayah konservasi lingkungan dan sebagai wilayah tangkapan air," kata dia.
Demonstrasi kali ini turut di hadiri oleh 56 orang perwakilan masyarakat dari Jawa Barat yang melakukan long march dari Bandung ke Jakarta untuk menolak keputusan tersebut.
"Sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi, sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem," ucapnya.
"Dalam rangka mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan, yang hanya dapat dilakukan pada Kawasan Pelestarian Alam [Taman Nasional (TN), TWA, dan Taman Hutan Rakyat (Tahura)]. Oleh karena itu diperlukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutan konservasi dari CA menjadi TWA," ia menambahkan.
![]() |
Menurut Wiratno, secara faktual terdapat penggarapan lahan oleh masyarakat seluas 449,17 hektare, wisata alam berupa camping dan pemancingan di Danau Ciharus, serta pemanfaatan jasa lingkungan berupa panas bumi (PJLPB) 56,85 hektare sejak 1974 di Cagar Alam Kawah Kamojang.
Sementara, di Cagar Alam Gunung Papandayan terdapat penggarapan lahan oleh masyarakat seluas 180 hektare, aktivitas wisata alam di Kawah Manuk dan Kawah Darajat, dan pemanfaatan panas bumi seluas 74 hektare sejak 1974.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
ARTIKEL TERKAIT

Konflik Lahan Masih Terjadi, Warga Jambi Sindir Jokowi
Nasional 9 bulan yang lalu
Aksi Tolak Penurunan Status Kawasan Kamojang dan Papandayan
Nasional 9 bulan yang lalu
Awak Mobil Tangki Adang Jokowi, Istana Sebut Salah Sasaran
Nasional 9 bulan yang lalu
Walhi Masih Temukan Perusahaan Buang Limbah B3 ke DAS Citarum
Nasional 10 bulan yang lalu
Soal Kamojang, Aktivis Akan Gugat SK Menteri LHK ke PTUN
Nasional 10 bulan yang lalu
Wali Kota Dikirimi Karangan Bunga 'Medan Kota Terjorok'
Nasional 10 bulan yang lalu
BACA JUGA

VIDEO: Korban Demo Hong Kong asal Indonesia Tuntut Keadilan
Internasional • 06 December 2019 21:05
VIDEO: Ribuan Massa Kembali Turun ke Jalan di Kolombia
Internasional • 24 November 2019 17:58
KLHK Tanggapi Tuntutan Pemulung soal Larangan Plastik
Teknologi • 21 November 2019 14:50
Warga Harus Sadar Indonesia Dibanjiri 71 Juta Ton Sampah 2025
Teknologi • 22 November 2019 08:56
TERPOPULER

Jokowi soal Membangun Papua: Siapa Suruh Makan Infrastruktur?
Nasional • 1 jam yang lalu
Rakernas PAN Ricuh Saling Dorong, Amien Rais Ajak Istigfar
Nasional 4 jam yang lalu
Rakernas Ricuh, PAN Tunda Tentukan Waktu dan Lokasi Kongres
Nasional 1 jam yang lalu