Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dua anggota DPRD DKI terpilih PSI itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai putusan itu Anies menyebut dia dan jajaran Pemprov menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan yang memang sudah berkekuatan hukum tetap.
Saat menghadiri Milad Front Pembela Islam (FPI) di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara yang digelar sejak dini hari tadi, Anies mengaku tidak terima dengan putusan MA lantaran membuat hak PKL berjualan di pinggir jalan dicabut. Anies di hadapan para simpatisan FPI menyebut ada ketidakadilan di balik putusan tersebut.
Namun, di Monas, Anies justru bergeming saat ditanya langkah apa yang diambil menindaklanjuti putusan tersebut. Dia malah meminta media untuk tidak membuat yang simpang siur.
"Jangan bikin berita simpang siur," kata Anies.
Yang jelas, jika sudah waktunya, tindak lanjut itu akan diumumkan ke publik.
"Ya nanti kalau sudah, aturannya jadi akan diumumkan," kata Anies.
"Kalau PKL di trotoar itu tetap menjadi porsi kita melakukan penertiban. Terkait putusan MA itu implikasinya nanti akan kita kaji lebih dalam lagi," kata dia.
"Trotoar tetap sesuai ketentuannya ya, trotoar tetap enggak boleh dipakai untuk berdagang. Kan enggak boleh berdagang," kata dia.
Terkait lokasi binaan dan lokasi sementara yang juga menjadi bagian dari aturan tersebut dia mengaku akan mengkaji terlebih dahulu.
"Nah itu kita akan kaji lebih dalam lagi mengenai keberadaan lokbin dan loksem karena itu kita lihat dari sisi hukumnya seperti apa yang dicabut," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)