Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke Dinas Kehutanan.
"Kemarin saya sudah minta untuk dipanggil dari PRL Direktorat Konservasi kita juga sudah mengirimkan. Mungkin nanti akan ada update-nya," kata Brahmantya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brahmantya menjelaskan ada aturan yang melarang penggunaan terumbu karang.
Larangan diatur dalam Undang Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Pemprov DKI menghabiskan dana sebesar Rp150 juta dari APBD 2019 untuk memasang instalasi Gabion.
Gabion terdiri dari tumpukan batu dan di atasnya terdapat tumbuhan yang disebut bisa mengurangi polusi. Dugaan penggunaan terumbu karang dalam instalasi Gabion, dipantik oleh tulisan pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru.
Di akun Instagram pribadinya, @r-djangkaru, dia menulis bahwa batu yang digunakan Pemprov DKI dalam Gabion adalah terumbu karang yang sudah mati.
Menurut Riyanni terumbu karang sangat dilindungi oleh pemerintah lewat UU nomor 27 tahun 2007. Ia pun mengkritik pedas Pemerintah DKI yang tidak awas dengan penggunaan terumbu karang ini.
"Apakah penggunaan terumbu karang yang sudah mati ini dianggap seakan menyepelekan usaha konservasi yang sudah sedang dan akan dilakukan. Ekspresi seni adalah persoalan selera, tapi penggunaan bahan yang dilindungi undang undang sebagai bagian dari sebuah pesan moral, mohon maaf, menurut saya gegabah," tulis dia.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati untuk mengkonfirmasi pemanggilan ini, namun belum mendapat respons.
[Gambas:Video CNN]
(ctr/wis)