Ini merupakan kali kedua surat disampaikan ke orang nomor satu di Indonesia itu terkait seleksi pimpinan lembaga antirasuah KPK.
"Jadi, di dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan disebutkan seorang pejabat pemerintah yaitu yang membuat suatu keputusan tidak boleh memiliki konflik kepentingan," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantornya, Jakarta, Minggu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah pernyataan kepada publik, Hendardi mengatakan bahwa dirinya bersama Indriyanto Seno Adji merupakan penasihat ahli Kepolisian RI. Sementara Yenti Garnasih, kata Asfinawati, berdasarkan catatan digital merupakan tenaga ahli Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Bareskrim Polri, BNN, dan Kemenkumham.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai dugaan konflik kepentingan tiga nama pansel tersebut cukup terbukti jika mengacu kepada hubungan kerja dan pemberian upah. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2017.
Maka dari itu, tegas Nelson, Koalisi meminta Jokowi agar segera melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tiga nama yang telah disinggung. Setelah itu, Presiden dapat mengambil keputusan.
Presiden selaku atasan harus menunjuk orang baru atau Presiden sendiri yang mengambil alih proses itu dalam proses seleksi," tandas dia.
Sebelumnya, pada surat pertama yang dikirim pada awal bulan ini, Koalisi meminta Jokowi untuk mengevaluasi Pansel Capim KPK untuk bersifat transparan dan taat hukum terutama soal pelaporan LHKPN para capim KPK.
Hingga saat ini, demikian Asfinawati, Koalisi belum menerima surat balasan dari Jokowi.
"Surat kemarin tidak ada jawaban, kami prihatin atas ini. Karena artinya Presiden atau orang-orang dekat Presiden tidak total dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)