Hal itu diutarakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Salah satunya adalah ketika FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Diketahui, stadion tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedarmo menekankan bahwa FPI tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang. Akan tetapi, FPI tetap bisa menggunakan fasilitas milik pemerintah asal mendapat izin.
"Belum dilengkapi sampai sekarang, rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan," ujar Soedarmo.
SKT FPI sebagai ormas telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.
Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang kembali. Namun, selama itu, FPI tetap bisa menjalankan aktivitasnya.
Dengan kata lain, FPI bukan menjadi organisasi ilegal ketika SKT nya habis. FPI tetap bisa menjalankan kegiatannya selama ini.
[Gambas:Video CNN] (bmw/dhf)