Amnesty menyatakan pidana tambahan kebiri kimia hanya membalas kekejaman dengan kekejaman. Amnesty menuding putusan tersebut tidak tepat dan bersifat tidak adil.
"Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan," kata Usman dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Usman menekankan Amnesty tetap menolak segala bentuk kejahatan seksual termasuk terhadap anak. Amnesty meminta pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat dan menekan pelaku tindak kejahatan seksual. Amnesty menganggap hukum pidana dengan waktu yang lama dengan program-program rehabilitasi atau penyadaran bisa jadi cara yang lebih efektif.
Aris divonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsdair enam bulan kurungan atas kasus pemerkosaan terhadap 9 orang anak di Mojokerto.
Hukuman kebiri baru pertama kali diterapkan sejak Perppu Perlindungan Anak disahkan pada 2016. Beleid tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan sesksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
[Gambas:Video CNN] (ain/fey/ain)