Arsul mengatakan sulit bagi Panja menghapus pasal-pasal tertentu yang krusial, termasuk pasal penghinaan presiden.
"Yang memang sulit itu kalau tuntutannya adalah meniadakan pasal tertentu dari RKUHP, contoh pasal penghinaan presiden," kata kata Arsul saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 223 dan 224 draf RKUHP. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.
"Tapi kalau pasal-pasal terkait kontrasepsi yang diributkan, tidak ada masalahnya untuk kita mengadopsi elemen-elemen masyarakat sipil," kata dia
Tak hanya itu, Arsul menyebut masih ada perdebatan antarfraksi di DPR terkait pembahasan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam pembahasan RKUHP.
Arsul menyatakan sebagian mendorong agar dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda), sebagian ingin dimasukkan dalam kompilasi hukum Islam.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan pihaknya optimistis RKUHP akan disahkan dalam sidang paripurna terakhir DPR masa jabatan 2014-2019 pada 29 September 2019 mendatang.
Ia menyatakan Panja akan melakukan konsinyering dengan pihak terkait untuk merespons berbagai tuntutan elemen masyarakat sipil terkait RKUHP pada minggu depan.
"Konsinyering untuk membereskan beberapa hal, antara lain merespons concern dari elemen masyarakat sipil. Banyak yang sudah kita adopsi masukan-masukan itu," kata Arsul.
[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)