Ketua Bawaslu Abhan menyatakan salah satu poin revisi yang pihaknya usulkan soal larangan calon kepala daerah berstatus narapidana kasus korupsi mengikuti Pilkada. Ia menyebut perlu penegasan syarat tersebut dalam UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lah itu jangan sampai terulang," ujarnya.
"Kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 Tahun 2016. Kira-kira itu," tuturnya.
Menurut Abhan, Jokowi merespons positif atas usulan yang pihaknya sampaikan itu. Abhan menyebut Jokowi turut menyampaikan agar kampanye dalam Pilkada 2020 nanti tak terlalu panjang. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar dikoordinasikan dengan DPR.
"Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)