Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (
Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada).
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan salah satu poin revisi yang pihaknya usulkan soal larangan calon kepala daerah berstatus narapidana kasus korupsi mengikuti Pilkada. Ia menyebut perlu penegasan syarat tersebut dalam UU Pilkada.
"Kalau kita semua [ingin] bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan menyatakan syarat larangan calon kepala daerah berstatus napi korupsi itu tak cukup hanya dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, belajar dari Pileg 2019, larangan yang hanya tertuang di PKPU itu bisa kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lah itu jangan sampai terulang," ujarnya.
Abhan menyebut salah satu mekanisme yang bisa ditempuh untuk memasukkan syarat itu adalah dengan merevisi terbatas atau revisi seluruh UU 10/2016. Ia mengaku dalam pertemuan tadi pihaknya sekaligus menyampaikan naskah akademik revisi UU 10/2016.
"Kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 Tahun 2016. Kira-kira itu," tuturnya.
Menurut Abhan, Jokowi merespons positif atas usulan yang pihaknya sampaikan itu. Abhan menyebut Jokowi turut menyampaikan agar kampanye dalam Pilkada 2020 nanti tak terlalu panjang. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar dikoordinasikan dengan DPR.
"Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)