Argo mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.
"Iya semuanya sudah direncanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak dari AK, yakni L, juga bakal dijerat dengan pasal serupa. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," demikian bunyi pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, jasad Edi Chandra Purnama (54) dan Muhamad Adi Pradana alias Dana(23) ditemukan hangus terbakar di dalam mobil di daerah Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8). Pembunuhan Edi dan Dana didalangi oleh AK, yang merupakan istri atau ibu mereka sendiri.
AK ingin menjual rumah untuk membayar hutang. Namun, Edi tidak setuju. Walhasil, AK menghabisi Edi agar dapat menguasai harta keluarganya.
A dan S membunuh Edi dengan memberikan racun ke dalam minuman. Pembunuhan dilakukan di kediaman AK bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Dana dibunuh oleh L, yang merupakan anak AK, dengan membekap hingga tak bisa bernafas.
Setelah itu, jenazah Edi dan Dana dibawa ke daerah Sukabumi. Di sana, AK dan L membakar korban.
Kini, polisi telah menangkap AK di Cilandak pada Senin lalu (26/8). Sedangkan kedua eksekutor, yakni A dan S ditangkap di Lampung pada Selasa lalu (28/8).
[Gambas:Video CNN] (bmw/dis)