Kasus Asrama Papua, Polisi Ajukan Pencekalan Enam Wakil Ormas

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 12:38 WIB
Termasuk Susi yang sudah tersangka, total polisi telah mengajukan pencekalan terhadap tujuh orang perwakilan ormas terkait pengepungan asrama mahasiswa papua.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan melakukan rilis terkait penanganan kasus dugaan rasialisme di tengah pengepungan asrama mahasiswa Papua. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polisi telah menetapkan tersangka dan mencekal Tri Susanti alias Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Selain itu, kini Polda Jatim mengajukan pencekalan terhadap enam orang lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pencekalan enam orang yang masih berstatus saksi tersebut pun telah diajukan kepolisian ke pihak imigrasi.

"Ada enam orang sudah kami (ajukan) juga untuk imigrasi pencekalan," kata Luki saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Luki enggan membeberkan identitas enam orang tersebut. Enam orang itu, tegas Luki, akan kembali diperiksa dan didalami keterangannya oleh penyidik.

"Enam orang kami cekal di imigrasi, untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," katanya.

Ditambah Susi yang telah menjadi tersangka, saat ini sudah ada tujuh orang yang diajukan polisi untuk dicekal.

"Ada enam dari tujuh orang yang saya sampaikan ini enam orang sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita buat dapatkan bukti dan saksi-saksi yang akan kami periksa," kata Luki.

Senada, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tjejep Susatya mengatakan enam orang tersebut merupakan perwakilan ormas yang diduga terlibat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

"Perwakilan (ormas). Iya nanti saya sampaikan," katanya singkat.

Sebelumnya, Polda Jatim, resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.

Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka Susi ini, diperkuat sejumlah alat bukti di antaranya adalah penuturan beberapa saksi, keterangan sejumlah ahli, serta bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.

Aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 16-17 Agustus lalu yang berujung terlontarnya dugaan teriakan rasialisme telah menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat Papua dan Papua Barat. Gelombang aksi yang beberapa di antaranya berujung rusuh terjadi di Papua dan Papua Barat. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membatasi akses data seluler di dua provinsi tersebut demi mencegah penyebaran informasi diduga hoaks.

[Gambas:Video CNN] (frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER