Capim Internal KPK Usul Penerapan Amnesti Bagi Koruptor

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 21:06 WIB
Capim asal internal KPK Sujanarko mengusulkan penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi untuk memaksimalkan pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi.
Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan (Capim) dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengusulkan penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi. Langkah ini perlu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi.

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu menjelaskan mekanisme amnesti dilakukan melalui penundaan penuntutan atau tak dibawa ke pengadilan untuk sementara waktu bagi tersangka korupsi.

"Saya akan usulkan amnesti, jadi penundaan penuntutan melalui diskusi antara pelaku pidana dengan penegak hukum. Jadi itu bisa kita bicarakan," kata Sujanarko dalam seleksi wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).
Ia lantas mencontohkan seorang tersangka yang diduga merugikan negara Rp1 triliun, dengan menerapkan amnesti, ia bisa hanya melakukan pembayaran ganti rugi Rp2 triliun sebagai ganti kurungan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu (triliun) itu angka kerugiannya, yang satu triliun misalnya pernyataan insafnya, itu bisa. Banyak negara sudah melakukan itu," tuturnya.

Sujanarko menyadari bahwa aturan hukum acara pidana di Indonesia belum memberikan ruang untuk menjalankan mekanisme tersebut. Ia juga paham bahwa KPK tak bisa membuat aturan sendiri terkait hal ini.

Penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi, kata Sujanarko, bisa diusulkan kepada pemerintah. Sehingga, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengatur mekanisme itu dalam sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Karena terkait dengan hukum acara kita maka instrumennya dengan perppu. Kita kumpulkan para expert untuk bisa men-draft perppu yang terkait dengan penundaan pidana melalui (amnesti)," tuturnya.
Sujanarko menyatakan jika hal ini tak diambil, maka penegak hukum di Indonesia hanya terjebak dalam pemulihan aset tindak pidana korupsi, penanganan kasus yang sulit, hingga sumber daya yang dikeluarkan membesar.

"Kenapa penegak hukum tidak melihat dalam jangka panjang," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER