Tri Susanti Tak Penuhi Pemeriksaan Polda Jatim karena Sakit

CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2019 16:56 WIB
Tersangka ujaran kebencian insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti tak hadir pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Tri Susanti alias Susi. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka ujaran kebencian, penghasutan, dan penyebaran insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, mendadak tak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Jatim.

Kuasa hukum Susi, Sahid, mengklaim bahwa kliennya tersebut tengah sakit. Maka itu panggilan penyidik tak dapat dipenuhi.

"Jadi hari ini Bu Susi badannya kurang fit kurang sehat," kata Sahid, saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi, kata dia, juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat.

"Sudah berobat dia. Cuma karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.
Kendati demikian, Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik agar Susi bisa beristirahat.

"Enggak perlu (rawat inap). Cuman minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga," katanya.

Sahid pun memohon agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, hingga Senin atau Selasa (2/9), awal pekan depan.

"Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Ia dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
[Gambas:Video CNN]
(frd/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER